Apakah anda sedang mencari Soal Latihan Tryout PPPK ? Link Tryout

Syarat Wajib Bagi Guru PPPK yang Berminat Menjadi Kepala Sekolah, Lumayan Berat

Syarat Wajib Bagi Guru PPPK yang Berminat Menjadi Kepala Sekolah, Lumayan Berat

PortalPPPK.com - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).

Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Wajib Bagi Guru PPPK yang Berminat Menjadi Kepala Sekolah, Lumayan Berat
Syarat Wajib Bagi Guru PPPK yang Berminat Menjadi Kepala Sekolah, Lumayan Berat

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

Baca Juga: 400 Guru Honorer Lulus PG Tak Dapat Formasi dan Terancam Diberhentikan, Inilah 7 Poin Tuntutannya

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

Baca Juga: Data Tidak Valid, Jumlah Honorer Diprediksi Bengkak 11 Kali Lipat, Rekrutmen PPPK Menambah Masalah Baru

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

Baca Juga: Program Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Menambah Masalah Baru, Mau Kemana Honorer Sekolah Negeri yang Sudah Mengabdi Puluhan Tahun ?

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Baca Juga: Terungkap ! Ternyata ini Alasan Pemda Takut Mengajukan Formasi PPPK 2021

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

sumber:jpnn

Posting Komentar