Nadiem juga memberikan peringatan kepada para kepala daerah terkait anggaran gaji guru PPPK 2021.
Tidak adanya anggaran gaji PPPK guru adalah alasan utama pemda yang menyebabkan proses Seleksi PPPK Guru mandek.
Bahkan sejumlah daerah meminta agar seleksi PPPK guru tahap II dan III ditiadakan.
Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer gaji PPPK guru melalui dana alokasi umum (DAU) 2021.
"Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah ada di dalam pagu DAU 2021," kata Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12).
Dia juga menyebutkan bahwa di dalam pagu DAU 2021 sudah dicantumkan juga untuk gaji guru PPPK.
Anggaran yang dialokasikan disesuaikan sebanyak formasi PPPK yang diusulkan oleh pemda yaitu 506 ribu lebih.
Dari jumlah itu, yang ada pelamarnya 322.665 formasi dengan pelamar seleksi PPPK tahap I.
Kemudian, setelah dua kali pemberian afirmasi, jumlah guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I sebanyak 173.329.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mengangkat guru honorer yang lulus PPPK.
"Ingat, gaji guru PPPK sudah ada di pagu DAU 2021. Dana itu tidak boleh digunakan untuk yang lain," kata Nadiem Makarim.
Penegasan Nadiem ini langsung direspons anggota Komisi X DPR.
Mereka meminta bukti tertulis bahwa gaji PPPK guru sudah ada di dalam pagu DAU 2021.
Sementara, Nadiem mengatakan surat tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
"Suratnya sudah ada di Pak Ketua (Syaiful Huda). Kami mohon dukungan anggota dan pimpinan Komisi X untuk menyosialisasikannya," pinta Nadiem Makarim.
Artikel ini pernah tayang di jpnn.com dengan judul "Nadiem Makarim Memperingatkan Pemda soal Gaji PPPK 2021"