Ayo segera akses laman cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap IV CAIR Bulan Oktober 2021
![]() |
Bansos PKH Tahap IV, segera akses di laman cekbansos.kemensos.go.id |
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM), bantuan berupa uang tunai dan sembako. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM. Besarnya bantuan PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Adapun besarnya bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
*Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
*Anak Usia Dini 0 s/d 6 tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
*Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.
*Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.
*Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.
*Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
*Lanjut Usia umur 70 tahun keatas menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Tujuan dari penerimaan Bansos PKH:
#Meningkatkan taraf hidup
#Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian
#Mengurangi Kemiskinan
Pemerintah kini masih memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), informasi ini dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH yang telah memasuki tahap pencairan ke IV pada bulan Oktober 2021.
Cara untuk mengecek Penerima Bantuan Sosial PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom.
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik ikon "reload" untuk mendapatkan kode baru.
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
Data hasil dari pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan data terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput, kemudian membandingkan dengan nama yang ada dalam database kemensos.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.